Gambaran Umum
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri No 15/PMK.07/2014 & No 10 Tahun 2014 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Tangerang No. 30 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
- Peraturan Bupati Tangerang No. 30 Tahun 2023 Tentang Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
UPTD Pajak Daerah merupakan Unit Pelaksana Teknis yang dibentuk dan bertanggungjawab langsung ke Kepala Badan Pendapatan Daerah yang merupakan kepanjangan tangan pelayanan pajak daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kedudukan UPTD Pajak Daerah merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dari Badan dalam pelayanan Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Reklame khususnya Umbul-umbul yang memiliki wilayah kerja 7 (tujuh) Kecamatan yaitu :
- Balaraja
- Sukamulya
- Jayanti
- Kresek
- Gunung Kaler
- Mekar Baru
- Kronjo
Konten Lainnya
-
10 Aug 2026
Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Maklumat Pelayanan Kami berjanji ...
-
03 Aug 2026
Visi & Misi
VISI Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing (Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang) MISI ...
-
03 Aug 2026
Gambaran Umum
DASAR HUKUM Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ...
-
03 Aug 2026
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang terdiri dari ...
-
03 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pelayanan Pajak Daerah di UPTD Pajak Daerah Wilayah II terdiri dari:Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):Rekomendasi ...