Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
03 Aug 2026 0 pembaca ADMIN UPTD Pajak Daerah Wilayah II

Gambaran Umum


DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri No 15/PMK.07/2014 & No 10 Tahun 2014 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Peraturan Bupati Tangerang No. 30 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
  5. Peraturan Bupati Tangerang No. 30 Tahun 2023 Tentang Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang

UPTD Pajak Daerah merupakan Unit Pelaksana Teknis yang dibentuk dan bertanggungjawab langsung ke Kepala Badan Pendapatan Daerah yang merupakan kepanjangan tangan pelayanan pajak daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kedudukan UPTD Pajak Daerah merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dari Badan dalam pelayanan Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Reklame khususnya Umbul-umbul yang memiliki wilayah kerja 7 (tujuh) Kecamatan yaitu :

  1. Balaraja
  2. Sukamulya
  3. Jayanti
  4. Kresek
  5. Gunung Kaler
  6. Mekar Baru
  7. Kronjo






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.