Frequently Ask Question
Berikut adalah FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) mengenai pelayanan pajak daerah di UPTD Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kabupaten Tangerang:
Informasi Umum UPTD Wilayah II
1. Wilayah mana saja yang ditangani UPTD Pajak Daerah Wilayah II?
UPTD Wilayah II melayani 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang:
- Balaraja
- Sukamulya
- Jayanti
- Kresek
- Gunung Kaler
- Mekar Baru
- Kronjo
2. Di mana lokasi kantor dan kontak UPTD Pajak Wilayah II?
Alamat: Jl. Raya Serang KM 24 Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang (Kantor Bersama).
Maps: https://maps.app.goo.gl/uFv5YtLPsKfAWiz19
Aplikasi Pelayanan Online: Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang (dapat diunduh melalui Google Play Store / App Store).
Layanan Utama & Persyaratan PBB
3. Bagaimana cara melakukan Pengaktifan SPPT PBB yang Terblokir?
Secara Online / WhatsApp Center (Khusus Perumahan/Industri atau tanah perkampungan < 600 m²):
- Melalui WA Center Bapenda.
- Persyaratan: Bukti lunas tunggakan (cetak/screenshot aplikasi iPBB), foto KTP pemohon & pemilik, serta foto NOP pada SPPT PBB tahun terakhir.
- Secara Tatap Muka di Loket UPTD (Khusus Perkampungan > 600 m² atau non-perumahan):
- Persyaratan: Formulir pengaktifan, bukti lunas tunggakan, fotokopi SPPT PBB-P2, fotokopi KTP/Identitas, fotokopi sertifikat/AJB/bukti kepemilikan, dan Surat Kuasa (jika dikuasakan).
4. Persyaratan apa saja untuk Pendaftaran Objek Pajak Baru (NOP Baru)?
- Mengisi Formulir SPOP & LSPOP. Fotokopi KTP, KK, dan NPWP Pemohon/Wajib Pajak.
- Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, HGB, AJB, atau PPJB).
- Fotokopi IMB/PBG atau Surat Keterangan Membangun.
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- SPPT PBB Tetangga terdekat.
- Peta bidang / denah lokasi, titik koordinat, dan foto objek/bangunan.
5. Bagaimana cara mengajukan Pembetulan SPPT PBB (Salah nama, luas tanah/bangunan, alamat)?
- Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan, SPOP/LSPOP, dan Surat Pernyataan bermaterai.
- Melampirkan Asli SPPT PBB Tahun Berjalan dan bukti lunas tunggakan.
- Fotokopi KTP & Bukti Kepemilikan (Sertifikat/AJB). Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat.
6. Layanan lain apa saja yang dapat diurus di UPTD Pajak Daerah Wilayah II?
- Mutasi Habis / Mutasi Sebagian (Balik Nama / Pemecahan PBB).
- Pengurangan atau Keberatan Pajak.
- Layanan Pajak Ramah Disabilitas (RAISA) — home visit untuk wajib pajak penyandang disabilitas.
Cek Tagihan & Pembayaran
7. Di mana wajib pajak bisa mengecek dan membayar tagihan PBB Kabupaten Tangerang?
Cek Tagihan: Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang atau portal resmi Bapenda Kabupaten Tangerang.
Tempat Pembayaran: Bank BJB, DIGI by Bank BJB, myBCA, Kantor Pos,
minimarket (Indomaret/Alfamart), e-wallet (OVO, GoPay, Dana, ShopeePay), serta
e-commerce (Tokopedia/Blibli).
Berita Lainnya
-
28 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...
-
26 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kecamatan Gunung Kaler, Badan ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
SUKAMULYA, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan Sukamulya bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Ketentraman dan ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan serah terima Surat Pemberitahuan ...
-
28 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...