Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
04 Aug 2026 0 pembaca ADMIN UPTD Pajak Daerah Wilayah II

Pelayanan Pengaktifan SPPT PBB Terblokir


Persyaratan

  1. Lunas Tunggakan sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum pemblokiran SPPT PBB P2
  2. Foto Copy SPPT PBB P2
  3. Foto Copy KTP/Identitas
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  5. Salinan (fotocopy) Bukti Kepemilikan (AJB/Sertipikat atau lainnya)
  6. Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian 
  2. Pengguna layanan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengaktifan SPPT PBB P2 
  3. Pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan ke petugas layanan 
  4. Pengguna layanan menunggu verifikasi dokumen petugas
  5. Pengguna layanan menerima tanda terima kelengkapan dokumen dari petugas pelayanan
  6. Pengguna menunggu proses pengaktifan oleh badan yang diproses melalui UPTD

Biaya/Tarif

Tanpa biaya / tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Kantor UPTD Pajak Daerah Wilayah II
  2. Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.
  3. Kanal pengaduan SP4N Lapor
  4. Email:bapenda@tangerangkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan 
  6. Melalui WhatApp (WA) 085281835630
  7. Telepon (021) 5990508






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.