Pelayanan Pengaktifan SPPT PBB Terblokir
Persyaratan
- Lunas Tunggakan sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum pemblokiran SPPT PBB P2
- Foto Copy SPPT PBB P2
- Foto Copy KTP/Identitas
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Salinan (fotocopy) Bukti Kepemilikan (AJB/Sertipikat atau lainnya)
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian
- Pengguna layanan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pengaktifan SPPT PBB P2
- Pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkan ke petugas layanan
- Pengguna layanan menunggu verifikasi dokumen petugas
- Pengguna layanan menerima tanda terima kelengkapan dokumen dari petugas pelayanan
- Pengguna menunggu proses pengaktifan oleh badan yang diproses melalui UPTD
Biaya/Tarif
Tanpa biaya / tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Kantor UPTD Pajak Daerah Wilayah II
- Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.
- Kanal pengaduan SP4N Lapor
- Email:bapenda@tangerangkab.go.id
- Kotak Pengaduan
- Melalui WhatApp (WA) 085281835630
- Telepon (021) 5990508
Berita Lainnya
-
28 Aug 2026
Informasi Lain
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...
-
26 Aug 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kecamatan Gunung Kaler, Badan ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
SUKAMULYA, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan Sukamulya bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Ketentraman dan ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan serah terima Surat Pemberitahuan ...
-
28 Aug 2026
Pelayanan Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...