Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dukung Kepemilikan Rumah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, salah satunya melalui program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Bupati Tangerang Nomor 38 Tahun 2024, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 41 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (4) huruf h.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan pengecualian objek BPHTB bagi MBR sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Pembebasan BPHTB diberikan dengan ketentuan bahwa rumah yang diperoleh merupakan kepemilikan pertama, diperoleh melalui mekanisme jual beli, serta menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan, seperti kredit atau skema likuiditas pembiayaan perumahan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dari sisi penghasilan, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14.000.000,00 per bulan bagi masyarakat yang telah menikah atau peserta Tapera. Sementara itu, dari sisi objek, rumah yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi, luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi, serta harga jual maksimal sebesar Rp185.000.000,00.
Selain itu, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi dokumen identitas, bukti penghasilan, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, dokumen pembiayaan dari lembaga keuangan, serta dokumen perpajakan terkait. Seluruh dokumen akan melalui proses verifikasi sebagai bagian dari validasi permohonan.Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila permohonan disetujui, akan diterbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB. Sebaliknya, apabila permohonan tidak disetujui, akan disampaikan surat penolakan disertai alasan yang jelas serta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) BPHTB.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa terhadap BPHTB yang telah dibayarkan atau divalidasi sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku secara prospektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus mendukung program nasional di bidang perumahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Informasi lebih lanjut bisa DM kami di Instagram @bapenda_tangkab *Syt
Berita Lainnya
-
03 Aug 2026
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2024-2026 BAPENDA
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir ...
-
03 Aug 2026
Dekatkan Layanan ke Warga, Samsat Keliling Dan BAPENDA Hadir di HUT ke-20 Kecamatan Gunung Kaler
Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kecamatan Gunung Kaler, Badan ...
-
03 Aug 2026
Penertiban Spanduk Iklan Rokok Tidak Bayar Pajak Reklame Kain/Umbul-umbul di Sukamulya
SUKAMULYA, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan Sukamulya bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Ketentraman dan ...
-
03 Aug 2026
Bapenda Kabupaten Tangerang Serahkan SPPT PBB-P2 2026 ke Kecamatan Gunung Kaler
KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan serah terima Surat Pemberitahuan ...
-
03 Aug 2026
Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dukung Kepemilikan Rumah
Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan di bidang perpajakan daerah, ...